teraju.id, Chapter Sumedang – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, mulai Senin (27/7/2020), Pemerintah Provinsi Jawa barat akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
“Diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, karena tingkat kedisiplinannya masih rendah, maka kami akan denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam Live Talkshow Indonesia Congress Management bertajuk ‘Laju Pariwisata Jawa Barat di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru’, dari Gedung Pakuan Kota Bandung.
Kang Emil juga menambahkan bahwa sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat Jawa Barat, tapi juga bagi warga luar yang sedang berwisata di Jawa Barat.
“Siapa yang datang ke tanah Jabar, harus ikut aturan Jabar,” ujar Kang Emil dengan tegas.
Kemudian pada live talkshow tersebut, Kang Emil membahas langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Jabar sebelum mengizinkan pembukaan destinasi wisata. Dirinya pun sudah mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata. Sarana transportasi umum juga telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah tujuan wisata.
“Saya cek tanda jaga jarak mulai dari titik masuknya. Kemudian saya pastikan pengelola dan karyawannya memakai masker dan face shield. Saya juga mengecek pembatasan jarak, jadwal, dan cara booking transportasi,” jelas Kang Emil.
Jika dinilai sudah aman, Kang Emil melanjutkan pihaknya akan kembali mempromosikan potensi wisata Jabar seperti aspek kebersihan, kesehatan, keindahan, kreativitas, keamanan, dan murah senyum.
“Intinya, saya juga ingin pariwisata kembali normal. Hanya saja saya butuh jaminan bahwa pelaku industrinya sudah disiplin mengamankan wilayahnya dan wisatawannya juga sudah beradaptasi dengan kebiasaan baru.”(wir)