Konsepsi wakaf adalah “tanah tidak bergerak” lagi kepemilikannya. Telah diwakafkan untuk publik. Tanah wakaf sudah tidak bisa dihibah atau bahkan diwariskan kepemilikannya. Wakaf tanah yang sangat potensial di seluruh wilayah NKRI ini salah satunya bisa menjawab masalah kebutuhan perumahan yang menjadi hajad hidup orang banyak. Jenis wakaf begini bisa menjadi wakaf produktif di mana maukuf alaihi bisa juga menikmati bersama para “ahli” wakif. Konsep yang bisa dikembangkan untuk membangun perumahan tanpa silang sengketa kepemilikan tanah dan rumah lagi. Fungsi rumah dapat dirasakan generasi ke generasi, sementara tanah tiada konflik karena sudah diwakafkan. Tanah besar untuk perumahan pun tidak habis di biaya adminitrasi pecah sertifikat maupun balik nama yang bisa habis per unit berjuta-juta. Coba dikalikan 1000 unit x 2.5 juta saja sudah 2.5M dana bisa dihemat developer. Dana penghematan itu bisa untuk membangun banyak prasarana dasar lain yang dibutuhkan publik.
Saya juga sudah komunikasikan kepada manajemen Kotaku–Kota Tanpa Kumuh–di Kota Pontianak yang di Indonesia bisa dibangun rumah susun tinggi menjulang di atas tanah wakaf. Adapun manajemen ditangani nazir produktif yang mengerti manajerial profesional. Kotaku berada dalam program Kementerian PUPR.
