Dengan “pernikahan” tanah wakaf dengan Program Kotaku, akan banyak WNI tak punya rumah bisa menikmati hidup yang layak dan beribadah dengan tenang di dalamnya sekaligus memperindah kota dari kekumuhan plus menata kota dalam keindahan. Di sinilah Negara mengurusi fakir miskin dan anak terlantar. Semua dirawat oleh negara.
UU Wakaf No 41 Tahun 2004 terlebih dengan regulasi wakaf uang bisa membangun di atas tanah wakaf berbareng dengan Kotaku–Kota Tanpa Kumuh. Kita dan kota bisa tumbuh menjadi negara maju seperti Australia, bahkan membangun gedung-gedung pencakar langit seperti di Negeri Paman Sam soko gurunya Negeri Kangguru, AS. (Penulis adalah Pegiat Wakaf Literasi dan Literasi Wakaf. Anggota Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Bidang Wakaf Produktif. HP-WA 08125710225). Penulis paling kanan dalam Program Pluralism and Democratism in USA oleh Kedubes AS – Atase Pers Stanley Harsha. Foto bersama pimpinan media Suara Pembaharuan, Kompas, Waspada, Analisa, dan Gontor. 2004
