Demi mendapatkan jawaban itu, kini saya yang manggut-manggut. Rupanya begitulah cara penyelesaian masalah wakaf yang tidak tercatat dan putus pengetahuan umat terlebih kasus penyerahan wakaf itu telah berpuluh-puluh tahun, dan kasus yang saya temukan diperkirakan lebih dari seabad tuanya. Dalam teritori wakaf sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004, ikrar wakaf teramat sangat penting. Perlu dicatat dan didaftar dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Departemen Agama agar mudah mengelolanya secara profesional. Begitupula pembinaan nazir selaku GM-nya. Saya berharap kasus tanah wakaf yang mirip-mirip case-nya dengan soalan di atas bisa klir solusinya di seluruh Indonesia.

Pertanyaan kedua saya adalah case lapangan di depan Pelabuhan Pontianak di mana Lazismu hendak tukar guling dengan unit usaha perbengkelan mobil karena sudah tidak memungkinkan untuk dipergunakan secara produktif. Lahan bekas kebakaran meninggalkan petak kosong dan sempit. Ukurannya hanya 4 meter kali 20-an saja.
