Banyakkah kasus seperti ini? Saya pikir iya. Sebab di pertigaan Sungai Raya Dalam, sebuah wakaf pekuburan yang dipenuhi dengan rumpun sagu juga kehilangan jejak berupa data wakif dan nazirnya. Tanah ini pun dirasuki tangan-tangan ghoib sehingga bertumbuh unit usaha yang perlu ditelaah legalitas tanahnya. Sebab menurut saksi warga Sungai Raya Dalam di masa Sultan di Kesultanan Qadriyah berkuasa, jauh sebelum Indonesia ada dengan kemerdekaannya 17 Agustus 1945, Kota Pontianak berdiri sejak 1771 telah dipenuhi dengan semangat wakaf penduduknya, termasuk sultan-sultan yang berkuasa. Tanah pekuburan itu wakaf Sultan Muhammad kepada warga untuk dipergunakan sebagai makam dan dirawatlah turun temurun, sampai kerajaan berganti menjadi NKRI.
Jejak surat menyurat berupa ikrar wakaf perlu ditelusuri kembali sekaligus menjadi cindera mata pengingat sejarah, bahwa berwakaf perlu dicatat. Bernazir perlu diketahui riwayatnya turun temurun. Tercatat. Jika nazir semua wafat, mesti diganti dan tercatat. Mesti ada sistem tata kelola sesuai dengan niat dan peruntukannya. Untuk itulah UU Wakaf hadir untuk mengatur pergantian nazir dengan kelengkapan syarat nazir berikut kapasitas maupun kompetensi yang harus dimilikinya.
