Protokol wakaf sesuai standar hukumnya ada seseorang yang berwakaf. Ia disebut wakif. Biasanya bentuk wakaf yang paling umum dikenal umat Islam adalah objek fital yang dipergunakan banyak orang yakni berupa tanah. Di atas tanah itu biasanya diniatkan oleh wakif agar dipergunakan untuk ibadah khusus berbentuk shalat yakni surau, langgar, musholla, bahkan mesjid. Namun biasa pula ada wakif yang berniat menjadikan tanah wakafnya untuk pekuburan, serta lahan produktif yang hasilnya dipergunakan buat kemakmuran langgar, surau, musholla, mesjid, pekuburan, atau sekolah bin madrasah atawa pondok pesantren.
Ini, objek surau yang kami temukan oleh warga setempat, termasuk pejabat RT dan Ustadz tidak diketahui lagi siapa wakifnya. Juga kalau ditelusuri secara protap syariat wakaf, bahwa ada nazir, seseorang yang menerima amanah pengelolaan wakaf sesuai niatan si wakif, sudah tidak ada juga. Tidak diketahui kemana juntrungannya, seperti kuis tebak di layar kaca saja, “Oh oi siapa dia…..bolehkah aku menebak seri wajahmu?…..Oh oi siapa dia….” Ini lirik lagu quiz presenter Kus Hendratmo yang sempat populer di layar kaca Televisi Republik Indonesia (TVRI) masa 1990-an.
