Community

Kisah Wakaf yang Kehilangan Wakif dan Nazirnya

Kisah Wakaf yang Kehilangan Wakif dan Nazirnya

Jadi siapa wakif yang berwakaf surau hijau ini? Kini kita kehilangan jejaknya. Siapa nazir yang bertanggungjawab atas tata kelola wakaf sesuai peruntukan niat sang wakif waktu ijab qabul “tempo doeloe” itu kita juga tidak tahu. Kita kehilangan sesiapa orang-orangnya. Putus sudah mata rantainya. Ibarat kelayang putus, ia melayang-layang saja di udara. Kelayangnya ada, si pemilik telah terputus talinya.

Inilah kondisi yang tidak kita kehendaki bersama. Inilah sebabnya ada UU Wakaf yang mengatur bahwa setiap wakif mesti membuat ikrar wakaf. Ikrar wakaf itu dicatat dengan sebaik-baiknya dan seprofesional-profesionalnya. Kini selain dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kelurahan atau kantor desa seluruh Indonesia, juga langsung naik ke langit berupa layanan internet. Data disimpan di satelit. Hanya qiamat dan kerusakan susunan planet berikut satelit yang menyebabkan data wakif maupun nazir itu hilang dari daftar bacaan kita.