Saat memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki lambang negara. Sebenarnya, pada 16 November 1945 telah dibentuk Panitia Indonesia Raya, yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan sekretaris Muhammad Yamin yang bertugas untuk menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk kajian tentang lambang negara.
Namun terjadi Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949 sehingga tugas Panitia Indonesia Raya dalam membuat kajian tentang lambang negara menjadi tertunda. Setelah penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, Indonesia (saat itu berbentuk Republik Indonesia Serikat) harus segera memiliki lambang negara berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Konstitusi RIS, 1949.
Presiden Sukarno kemudian membuat surat keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Serikat Nomor 2 pada 30 Desember 1949, yang isinya mengangkat Sultan Hamid II menjadi menteri negara zonder portofolio (menteri yang tak mengepalai kementerian) yang diberi mandat untuk melakukan perancangan lambang negara dan menyiapkan gedung parlemen RIS.
