Oleh: Tengku Turiman Faturahman Nur, SH, M.Hum
Dalam pasal 36A UUD I945 disebutkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Elang Rajawali Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bentuk Lambang Elang Rajawali Garuda Pancasila adalah burung Garuda yang dari sudut pandang Garuda, kepalanya menoleh ke sebelah kanan. Perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis di pita dan dicengkeram oleh kaki Elang Rajawali Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Lambang negara Indonesia Elang Rajawali Garuda Pancasila diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 66/ 1951 tentang Bentuk dan Ukuran Lambang Negara dan Tata Cara Penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh Syarif Abdul Hamid Alkadrie, yang dikenal sebagai Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dengan disposisi terakhir dari Rancangan Sultan Hamid II ,20 Maret ,1950 yang kemudian terakhir kali dibuat skala ukuran dan tata warna oleh Sultan Hamid II akhir Maret,1950. Secara resmi pemakaian Garuda Pancasila sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Sejarah Lambang Negara Garuda Pancasila
Saat memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki lambang negara. Sebenarnya, pada 16 November 1945 telah dibentuk Panitia Indonesia Raya, yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan sekretaris Muhammad Yamin yang bertugas untuk menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk kajian tentang lambang negara.
