Oleh: Tengku Turiman Faturahman Nur, SH, M.Hum
Dalam pasal 36A UUD I945 disebutkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Elang Rajawali Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bentuk Lambang Elang Rajawali Garuda Pancasila adalah burung Garuda yang dari sudut pandang Garuda, kepalanya menoleh ke sebelah kanan. Perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis di pita dan dicengkeram oleh kaki Elang Rajawali Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Lambang negara Indonesia Elang Rajawali Garuda Pancasila diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 66/ 1951 tentang Bentuk dan Ukuran Lambang Negara dan Tata Cara Penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh Syarif Abdul Hamid Alkadrie, yang dikenal sebagai Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dengan disposisi terakhir dari Rancangan Sultan Hamid II ,20 Maret ,1950 yang kemudian terakhir kali dibuat skala ukuran dan tata warna oleh Sultan Hamid II akhir Maret,1950. Secara resmi pemakaian Garuda Pancasila sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Sejarah Lambang Negara Garuda Pancasila
Saat memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki lambang negara. Sebenarnya, pada 16 November 1945 telah dibentuk Panitia Indonesia Raya, yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan sekretaris Muhammad Yamin yang bertugas untuk menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk kajian tentang lambang negara.
Namun terjadi Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949 sehingga tugas Panitia Indonesia Raya dalam membuat kajian tentang lambang negara menjadi tertunda. Setelah penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, Indonesia (saat itu berbentuk Republik Indonesia Serikat) harus segera memiliki lambang negara berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Konstitusi RIS, 1949.
Presiden Sukarno kemudian membuat surat keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Serikat Nomor 2 pada 30 Desember 1949, yang isinya mengangkat Sultan Hamid II menjadi menteri negara zonder portofolio (menteri yang tak mengepalai kementerian) yang diberi mandat untuk melakukan perancangan lambang negara dan menyiapkan gedung parlemen RIS.
Pada sidang Kabinet RIS kedua tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Lambang Negara yang bertugas mengadakan sayembara dan menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah. Susunan panitia teknis, Ketua adalah Muhammad Yamin dan sebagai anggota adalah Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Moh. Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka.
Menteri Penerangan Priyono kemudian mengumumkan hasil sayembara perancangan lambang negara yang diikuti oleh banyak peserta, dengan dua kandidat untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah yaitu rancangan Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab”, 1978, halaman 108,112 pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan adanya pengaruh dari Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara zonder portofolio, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno setelah mendapat masukan dari Partai Masyumi karena dianggap terlalu bersifat mitologis karena adanya tangan dan bahu manusia yang memegang perisai pada gambar burung Garuda. Sultan Hamid II kemudian melakukan perbandingan dengan negara lain yang menggunakan figur elang Rajawali, beralihlah dari figur Garuda pada tahap pertama figur garuda bergeser ke tahap kedua ke figur Elang Rajawali.
Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh. Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam buku “Sekitar Pancasila” terbitan Dep. Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada 11 Februari 1950 yang bentuknya Elang Rajawali, Garuda Pancasila kepalanya “gundul” dan kali yang mencengkram pita bertuliskan bhineka Tunggal Ika kearah belakang, kemudian dibuat “jambul” seperti sekarang ini, tetapi kaki elang masih dari arah belakang kemudian dirubah oleh Sultan Hamid II selanjutnya disposisi Soekarno 20 Maret 1950, dan dilukis untuk kesekian kalinya oleh pelukis Dullah, dan tugas terakhir Sultan Hamid II adalah membuat skala ukuran dan tata warna akhir Maret ,1950, lambang negara inilah yang dilampirkan resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang lambang negara dan kemudian ditegaskan dalam UUD Neg RI 1945 amandemen pasal 36 A lambang Negara RI Garuda Pancasila dengan semboyan bhinnneka Tunggal Ika, seperti sekarang ini sebagaimana ditegaskan oleh Mohammad Hatta, 1978 dalam buku Bung Hatta Menjawab halaman 108, bahwa lambang negara yang seperti sekarang ini dibuat oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, diresmikan 11 Februari 1950.
(*Penulis adalah dosen hukum di Universitas Tanjungpura)