Community

Wakaf Mujahidin yang Diresmikan Pak Harto

Wakaf Mujahidin yang Diresmikan Pak Harto
Foto Jemaah Idul Fitri di Plaza Mesjid Raya Mujahidin era 1990-an

Kemudian aset wakaf diterima nazir yang tercatat dalam ikrar wakaf maupun sertifikat tanah wakaf. Dalam konteks UU Wakaf No 41 tahun 2004, nazir merupakan “Pemimpin Umum”. Mereka bertanggungjawab menyelenggarakan niat wakif–antara lain 3 unsur pokok seperti wasiat H Mawardi Dja’far tersebut di atas, yakni satu akronim kata: WAKIP. WAKIP adalah Wakaf. Komunikasi-Informasi. Pemuda.

Dalam sudut pandang UU Wakaf No 41 Tahun 2004 berikut turunannya, maka Mujahidin adalah cermin dari wakaf produktif di Kalimantan Barat yang diresmikan Presiden Soeharto sejak tahun 1978. Kini Perguruan Mujahidin makmur dengan terus menelorkan ribuan pelajar (Pemuda). Begitupula kemakmuran mesjid dengan televisi dan radio dakwah miliknya (KI). Sedangkan aktivitas ritual, spiritual, dan sosial bertumbuh dengan interaksi umat berstruktur syariat tanah ‘Wakaf’.

Kepada Mesjid Raya Mujahidin umat Islam Kalimantan Barat bisa berguru WAKIP wakaf produktif. Bisa melihat bagaimana kearsipan wakaf dengan penyerahan aset pemerintah kepada nazir. Contoh soal ini juga bisa jadi referensi tanah-tanah sebagai aset pemerintah untuk diserahkan kepada nazir perorangan, atau sebaik-baiknya nazir lembaga. Sesuai aturan nazir di UU Wakaf No 41 Tahun 2004. Demikian agar terhindar dari silang sengketa harta waris maupun hitungan aset negara.