Satu hal yang patut diketahui, di saat tahun 1970-an akhir itu juga didirikan IAIN Pontianak dengan niat menjadi dewan hakim dan ustadz serta imam-imam sebagai kaderisasi Mesjid Raya Mujahidin dari masa ke masa. Begitu lingkaran sejarahnya–termasuk kawasan Muhammadiyah dan DDI dikawasan Ahmad Yani yang berbatasan dengan SD tua Bruder di perempatan Kantor Pajak serta Menara Air PAM-BPN Kota.
Status tanah Mujahidin pada saat itu masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah karena posisinya sebagai mesjid negara. Namun dalam pertimbangan syariahnya, akan lebih kuat jika nomenklatur UU Wakaf yang diterapkan. Maka aset itu akan menjadi milik umat selamanya, sampai kiamat. Tidak perduli macam manapun aliran politik negara yang sedang berkuasa. Baik di level lokal, maupun nasional.

Sang pendiri dan inisiator, tokoh Muhammadiyah, H Mawardi Dja’far (Biografi ditulis HM Nur Hasan, Syafaruddin Usman MHD dan Nur Iskandar Hasan) terbit di ujung masa senja Beliau. “Dua bulan sebelum wafat Abah (sapaannya) berwasiat tiga hal. Pertama, segera diurus status tanah wakaf Mujahidin. Kedua, tata profesional komunikasi dan informasi dakwah, ketiga garap pemuda.” Ketiga itu semua telah dijalankan Mujahidin di mana tanahnya telah selesai diserah-terimakan melalui Gubernur Kalimantan Barat H Usman Ja’far sekaligus sebagai wakif Pemprov Kalbar.
