Anda yg harusnya libur sepekan itu dua hari, jadi 1 hari saja. Lalu, tak ada lagi tuh cuti haid. Dan ketika anda di PHK, sebagian pesangon anda dibayar oleh negara lewat BPJS Tenaga kerja. FYI ya, di aturan terdahulu, org di PHK itu pesangonnya full dibayar oleh perusahaan, ditambah jaminan hari tua dari BPJS TK. Lah ini potong kompas.
Belum lagi soal buruh perempuan, nd ada lagi tuh cuti haid.
**
Nah karena saya jurnalis, ini saya sebut soal uu penyiaran. Jadi, KPI sebagai pengawas arus informasi di televisi dan radio, tak ada lagi kewenangannya utk mengawasi. Semuanya diserahkan ke Pemerintah ya bisa kominfo atau lembaga lain yg ditunjuk.
Lalu, apakabar tv lokal dan radio swasta lokal? Hahaha siap2, jam tayang anda diatur, artinya nd boleh siaran melebihi jam tayang tv dan radio nasional.
Sekali lagi buat yg nanya, ngapain sih ikut2an demo, pemerintah dah baik blablabla…
Saya cuma mau bilang :
“Karena saya adalah rakyat Indonesia, saya wajib mengkritik pemerintah saya yg saya gaji dari uang saya melalui pajak dan cukai (rokok)”
