Opini

Antara Kesehatan, Keselamatan Jiwa dan Pahala Ibadah

Antara Kesehatan, Keselamatan Jiwa dan Pahala Ibadah
Dr H Wajidi Sayadi

Dalam hadis pertama di atas, Rasulullah SAW. menegur seseorang yang memaksakan dirinya untuk tetap berpuasa, padahal ia sudah dalam keadaan sangat haus, kepanasan, letih, loyo, seperti orang mau pingsan pingsan.
Rasulullah SAW. menegaskan, Allah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa, tapi wajib menggantinya ketika sudah sehat dan sampai di daerahnya.

Hadis kedua, Nabi SAW. menyetujui sikap ‘Amr bin ‘Ash yang mengganti mandi junub dengan tayammum menggunakan debu karena cuaca sangat dingin yang bisa membahayakan kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwanya.

Atasa dasar hadis inilah para ulama merumuskan dalam ilmu fiqh mengenai syarat wajibnya berpuasa adalah dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan musafir.
Ketentuan ini juga berlaku dalam pelaksanaan shalat jumat. Bagi mereka yang sakit dan dalam keadaan musafir, boleh tidak shalat jumat, tapi ia tetap wajib shalat dhuhur.
Demikian juga, bagi mereka yang tidak bisa mandi atau berwudhu karena sakit atau cuaca dingin, maka boleh diganti dengan tayammum.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama kemanusiaan, agama yang sangat peduli dan perhatian terhadap masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.