Para ulama, terutama ulama ushul fiqh, merumuskan lebih jauh bahwa beribadah bukan sekedar untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya, akan tetapi semua ketetapan hukum dalam Islam punya tujuan yang mulia, yang disebut sebagai Maqashid asy-Syariah (Tujuan-tujuan ditetapkannya Hukum Syariat).
Secara garis besarnya, tujuannya adalah
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ وَ جَلْبُ الْمَصَالِحِ
Menolak segala macam bahaya dan mendatangkan segala kebaikan.
Atas dasar kaedah inilah muncul perincian Maqashid asy-Syariah, kita beragama dengan menjalankan hukum, tujuannya untuk:
- Menjaga agama (حفظ الدين)
- Menjaga keselamatan jiwa (حفظ النفس)
- Menjaga akal (حفظ العقل)
- Menjaga keturunan (حفظ النسل)
- Menjaga harta benda (حفظ المال)
Semua ketetapan ibadah dalam Islam, pada prinsipnya mengacu kepada lima Maqashid asy-Syariah tersebut. Termasuk yang sangat prinsip adalah menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa.
Itulah sebabnya Rasulullah SAW. melarang berpuasa bagi orang yang sakit dan sedang dalam keadaan musafir. Orang yang mau berwudhu atau mandi junub tapi karena cuaca sangat dingin atau karena sakit, maka dibolehkan menggantinya dengan tayammum menggunakan debu.
Hal ini karena kesehatan dan keselamatan jiwa sangat dijaga dalam Islam.
