Saya selaku Ketua Komisi Fatwa MUI pada waktu itu, memberikan jawaban dan penjelasan, bahwa ibu-ibu hamil yang memeriksakan kesehatannya, bersalin atau operasi cesar yang ditangani oleh dokter spesialis kandungan yang laki-laki adalah boleh, dan tidak haram, dengan catatan sebelumnya sudah berusaha mencari dokter kandungan yang perempuan, namun tidak ada atau sangat susah, pasien harus ditemani oleh mahramnya, tidak membiarkan berduaan dokter kandungan laki-laki dengan pasien perempuan dalam kamar pemeriksaan atau kamar operasi.
Salah satu dasar pertimbangan penetapannya adalah menggunakan kaedah Maqashid asy-Syariah.
Menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa janin bayi dan ibunya lebih tinggi kedudukan dan pentingnya dari pada sekedar menutup aurat dan pembatasan hubungan lawan jenis yang bukan mahram.
Dengan kata lain, bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa berada pada level adh-Dharuriyyah (Mendesak), sedangkan menutup aurat dan pembatasan lawan jenis yang bukan mahram berada pada level hajiyyah (kebutuhan), bahkan ada yang menyebutnya pada level tahsiniyyah (kelengkapan).
Para ulama di berbagai negara Islam termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan fatwa terkait shalat jumat di tengah kondisi wabah virus Corona ini menggunakan kaedah Maqashid asy-Syariah dan kaedah ushul fiqh:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak segala macam bahaya lebih didahulukan daripada yang mendatangkan segala kebaikan.
