Doa yang dipersembahkan selama ini umumnya adalah secara verbal, ungkapan bahasa lisan, Allaahumma ya Allah! Rabbana, wahai Tuhan kami!
Selain itu, ada juga Doa secara Simbolik sebagaimana dalam kasus Abu Hurairah yang didoakan Rasulullah SAW secara Simbolik menggunakan media kain Sal atau Sorban, dan Doa secara Simbolik untuk Umar bin Khattab menggunakan media air minum mineral.
Dalam beberapa tradisi budaya masyarakat Indonesia ketika menjelang pernikahan, khitanan, atau acara lainnya biasa diawali dengan upacara tradisi budaya lokal. Misalnya pada suku Mandar di Sulawesi Barat ada upacara adat prosesi Mallatigi, di Campalagian biasa disebut Mappaccudede, pada Masyarakat Bugis khususnya di Sulawesi Selatan dan Bugis di mana pun termasuk di Pontianak ada upacara adat Prosesi Mappacci.
Prosesi dengan segala rangkaiannya padat dan penuh makna simbolik dan filosofis yang intinya sebagai ungkapan Doa secara Simbolik menggunakan media budaya masyarakat lokal. Prosesi adat seperti ini dalam kajian budaya disebut sebagai kearifan lokal (local wisdom). Dalam kajian akademik disebut sebagai Living Sunnah.
Pemahaman-pemahaman seperti inilah yang diajarkan para Ulama terdahulu, Ulama yang sangat bijak dan arif sehingga mereka tidak terlalu cepat dan terburu-buru memvonis bahwa praktek dan prosesi adat ulang tahun, adat menjelang pernikahan, khitanan, dan lainnya seperti itu adalah Bid’ah, bertentangan dengan Syariat Islam.
