Opini

Hak Atas Perdamaian

Hak Atas Perdamaian

Atas nama kedamaian degan sekitarnya, kita masing-masing diminta agar mengendalikan kehendak pribadi demi kedamaian dengan yang lain. Kepentingan pribadi ‘harus ditekan’ demi kadamaian di masyarakat, demi menghormati orang lain.

Namun, sejak awal era reformasi, sebagian orang atas nama hak azasi manusia menuntut kehendak pribadi tidak boleh ‘ditekan’. Munculkan istilah ‘kebebasan’ individu.
Sayang, ‘kebebasan’ yang dihidupi itu sering dimaknai sebagai ‘bebas berbuat apa saja’. Sikap ini semakin kuat ketika yang bersangkutan menggunakan sarana media sosial. Tata kesantunan kurang atau tidak dipedulikan lagi.

Ada sekitar 30 hak yang terkandung dalam naskah Hak Azasi Manusia. Namun, yang paling sering diungkapkan banyak orang adalah hak berekspresi, hak berpendapat. Sementara ada banyak hak yang lain yang secara implisit melindungi kedamaian jarang disinggung.

Pada ulang tahun ke-70 Deklarasi HAM, 10 Desember 2018, disepakati bahwa HAM itu merupakan hal yang penting dari perdamaian. Karena itu, HAM bukan tujuan. Tetapi, HAM adalah sarana untuk mencapai tujuan, yaitu mewujudkan perdamaian. Dengan begitu, HAM memiliki ‘batas’, yaitu demi perdamaian umat manusia.