in

Hak Atas Perdamaian

leo


Oleh: Leo Sutrisno

Hari ini, 31 Desember 2019, pukul 20:34 WIB. Hampir di semua media massa elektronik dan media sosial dipenuhi tayangan-tayangan menyambut tahun baru tahun 2020. Semua berlomba dengan segala macam kemeriahannya, menyambut kehadiran tahun 2020.

Seperti tahun lalu dan tahun-tahun yang telah lewat, sebagian orang berefleksi apa yang telah terjadi di tahun 2019 dan apa yang diharapkan akan terjadi di tahun 2020, baik bagi diri sendiri sebagai individu maupun bagi orang lain sebagi kelompok.

Kebetulan, tahun 2019 ini bagi masyarakat Indonesia merupakan tahun politik, tahun pemilihan presiden untuk perioleh 2019-2024. Karena waktu yang panjang, sekitar delapan bulan dan hanya diikuti dua pasang calon, terjadilah polarisasi posisi calon pemilih di seluruh Indonnesia.

‘Konflik’ antar pendukung terasa sangat kental baik di media massa, media sosial maupun ‘dikopi darat’. Bukan hanya saling membela visi dan misi calon masing-masing yang lebih unggul dari lawan tetapi juga sering disertai berbagai bentuk kampanye negatif. Bahkan, sering muncul kata atau ungkapan yang jauh dari etika berkomunikasi.

Mengapa dapat terjadi, padahal kita selalu mengagungkan dan membanggakan diri sebagai bangsa yang penuh sopan santun? Disadari atau tidak, sesungguhnya kita hidup dalam tatanan asyarakat yang mengedepankan kedamaian sosial, kedamaian di masyarakat (sekitar).

Atas nama kedamaian degan sekitarnya, kita masing-masing diminta agar mengendalikan kehendak pribadi demi kedamaian dengan yang lain. Kepentingan pribadi ‘harus ditekan’ demi kadamaian di masyarakat, demi menghormati orang lain.

Namun, sejak awal era reformasi, sebagian orang atas nama hak azasi manusia menuntut kehendak pribadi tidak boleh ‘ditekan’. Munculkan istilah ‘kebebasan’ individu.
Sayang, ‘kebebasan’ yang dihidupi itu sering dimaknai sebagai ‘bebas berbuat apa saja’. Sikap ini semakin kuat ketika yang bersangkutan menggunakan sarana media sosial. Tata kesantunan kurang atau tidak dipedulikan lagi.

Ada sekitar 30 hak yang terkandung dalam naskah Hak Azasi Manusia. Namun, yang paling sering diungkapkan banyak orang adalah hak berekspresi, hak berpendapat. Sementara ada banyak hak yang lain yang secara implisit melindungi kedamaian jarang disinggung.

Pada ulang tahun ke-70 Deklarasi HAM, 10 Desember 2018, disepakati bahwa HAM itu merupakan hal yang penting dari perdamaian. Karena itu, HAM bukan tujuan. Tetapi, HAM adalah sarana untuk mencapai tujuan, yaitu mewujudkan perdamaian. Dengan begitu, HAM memiliki ‘batas’, yaitu demi perdamaian umat manusia.

Mengawali tahun 2020 ini, marilah kita semua, mengakui bahwa setiap orang memiliki hak atas martabat (dignity), keadilan (justice) dan perdamaian (peace). Dengan begitu pelaksanaan HAM kita batasi demi ‘dignity’, ‘justice’ dan ‘peace’.
Semoga!
Pakem Tegal, Yogya
31 Des 2019, pkl 23:00

Written by teraju.id

WhatsApp Image 2019 12 31 at 05.59.14

Bahasa Mandarin di Seminar Kolaborasi Riset PI-PAI

WhatsApp Image 2019 12 31 at 20.57.43

Kalbar Kehilangan Koran Referensi yang Disegani