Kalau kepada figur Sultan Hamid Sang Perancang Lambang Negara belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional hal itu urusan waktu saja, karena banyak pihak belum mengenal sosok dan kiprahnya melainkan yang dikenal adalah fitnah kepada dirinya sebagai pengkhianat negara, padahal fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Fitnah itu jauh baunya dari syurga yang dijanjikan Tuhan dalam QS Ar Rahman. Jauh dari sholawat kepada Nabi dan keluarganya. Semoga tukang fitnah itu diberikan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa–Tuhan Yang Maha Pengampun di mana jika mereka itu muslim, lebih menghayati arti dan makna Alfatihah yang selalu minta ditunjukkan jalan yang lurus, yakni jalan orang orang yang diberikan kenikmatan–bukan jalan orang orang yang disesatkan. Mari kita cek putusan Mahkamah Agung tahun 1953 tentang fitnah Sultan Hamid II melakukan makar dengan bersekongkol dengan Westerling, ternyata dalam putusan MA itu tidak ada bukti yang cukup pada tuduhan tersebut sehingga fitnah ini dieliminir. Dengan demikian MA pun mengakui tidak tepat ada fitnah kepada Sultan Hamid melakukan makar kepada negara yang dicintainya juga oleh kita semuanya. Lalu kenapa Sultan Hamid divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan? Hal ini karena unsur politis, di mana kita bisa pelajari setting agenda politik dan situasi politik yang mengitari kemerdekaan Indonesia 1945-1950 tersebut. Memang di sana masa paling kritis Indonesia merdeka yang pasti ada korban-korban politiknya. Termasuk Sultan Hamid. Kini, 75 tahun Indonesia merdeka. Semoga NKRI ini berada di jalan yang lurus, jalan yang penuh dengan kenikmatan, melalui lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila yang menyatukan. Di mana kita ber-Ketuhanan YME. Ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ber-Persatuan Indonesia. Ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hamid: Kebaikan Pasti Dibalas Kebaikan
