Oleh: Turiman Faturahman Nur*
Permasalahan hibah pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan dan yayasan keagamaan seringkali menjadi sorotan publik, khususnya terkait legalitas, akuntabilitas, serta potensi penyalahgunaan anggaran. Salah satu contoh adalah hibah Gubernur Kalimantan Barat kepada Yayasan Pendidikan yang berada di kawasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak.
Dalam analisis hukum administrasi negara, isu ini perlu ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dua Kategorisasi Peraturan: Pasal 7 dan Pasal 8 UU 12/2011
- Pasal 7 UU 12/2011
Menentukan hierarki peraturan perundang-undangan, dari UUD 1945 hingga Perda Kabupaten/Kota. Prinsip keberlakuannya adalah lex superior derogat legi inferiori. - Pasal 8 UU 12/2011
Mengatur peraturan perundang-undangan non-hierarkis, seperti peraturan Mahkamah Agung, BI, OJK, hingga peraturan kepala daerah. Keberlakuannya tidak hierarkis, tetapi material: diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau diakui sebagai living law. Dalam konteks ini, Peraturan Gubernur (Pergub) termasuk kategori Pasal 8, sehingga sah sejauh merupakan peraturan pelaksana Perda APBD atau peraturan perundangan di atasnya.
Lima Analisis Hukum
