Opini

Hibah Pemprov Sah di Mata Hukum Administrasi Negara

Hibah Pemprov Sah di Mata Hukum Administrasi Negara
  1. Kategorisasi: Pergub hibah = aturan pelaksana teknis APBD.
  2. Klarifikasi: memperjelas norma umum Perda.
  3. Verifikasi: sah karena memenuhi syarat dasar hukum, subjek, dan tujuan publik.
  4. Validasi: absah secara yuridis, sosiologis, dan filosofis.
  5. Falsifikasi: tidak relevan karena hibah sah dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Dengan demikian, hibah Gubernur Kalimantan Barat kepada Yayasan Pendidikan di Masjid Raya Mujahidin sah menurut hukum administrasi negara, dan merupakan bentuk nyata peran negara dalam menjamin hak pendidikan berbasis keagamaan di daerah. (*Penulis adalah pakar hukum tata negara Universitas Tanjungpura)