Opini

Khutbah Jumat, Mimbar Ibadah atau Mimbar Orasi?

Khutbah Jumat, Mimbar Ibadah atau Mimbar Orasi?

Hampir semua kitab fikih yang menyebutkan bahwa membaca al-Qur’an adalah rukun khutbah jumat, dalil yang dipakai adalah ayat 204 surat al-A’raf tersebut.

Berdasar pemahaman inilah, guru-guru besar saya di kampung halaman, mengajarkan bahwa Khutbah Jumat itu adalah MIMBAR IBADAH, bukan mimbar pidato, bukan mimbar orasi, apalagi orasi politik. Harus dibedakan antara khutbah jumat dengan tabligh akbar. Jangan sampai orang pergi shalat jumat ingin khusyu’ ibadahnya, justru terganggu oleh ulah sang khatib karena dari awal isinya adalah orasi, terlebih lagi orasi dan provokasi politik untuk kepentingan tertentu dan mendiskreditkan kelompok tertentu.

Sekali lagi, khutbah jumat adalah al-Qur’an sebagaimana dalam pemahaman tafsir tersebut, maka selayaknya ketika menyebut “Allah berfirman” langsung dibacakan ayatnya bukan terjemahannya. Kecuali setelah membaca ayat-ayat al-Qur’an, pada halaman berikutnya boleh membaca terjemahannya.

Apa berbeda antara al-Qur’an dan Terjemah al-Qur’an?
Ya Berbedalah. Kenapa berbeda? Ya karena tidak sama.
Ayat al-Qur’an adalah wahyu firman Allah.
Sedangkan terjemahan adalah budaya kreasi manusia.
Makanya satu ayat yang sama, tapi terjemahannya bisa berbeda-beda, sesuai tingkat pemahamannya.

Jadi, kalau ada terjemahan ayat al-Qur’an berbeda-beda, jangan langsung diklaim, dicap sebagai al-Qur’an palsu. Sekali lagi, terjemahan bukan al-Qur’an.
Khutbah jumat adalah al-Qur’an sekaligus sebagai mimbar ibadah, bukan mimbar orasi politik.