Kedua, Profesionalitas. Setiap guru wajib memiliki dan mengembangkan profesionalitas diri sendiri dalam menjalankan pekerjaan yang diberikan bukan hanya datang, duduk dan pulang. Namun, mampu menunjukkan keprofesionalitasan kita untuk mendukung setiap kegiatan demi pengembangan madrasah. Profesionalitas guru dapat dilihat dari bagaimana guru mampu menggali, menumbuhkan, melatih, membina, mengajar, mendidik dan mengembangkan bakat minat siswa baik secara akademik maupun non akademik. Guru juga harus dan wajib menjadikan siswa binaannya memiliki karya dan prestasi.
Ketiga, Inovasi. Setiap guru harus mampu memberikan inovasi-inovasi terbaru dalam pengembangan dirinya sebagai pegawai professional. Inovasi inipun diharapkan bisa mendongkrak kemapanan madrasah dan bisa dijadikan contoh bagi madrasah yang lain. Inovasi yang dapat dilakukan oleh seorang guru antara lain membuat atau menciptakan alat peraga atau media pembelajaran baru untuk membantu mempermudah pembelajaran di kelas, mengembangkan kemampuan sendiri dalam bidang tulis menulis, menyusun modul pembelajaran yang materinya dimodifikasi atau menyusun perangkat pembelajaran yang lain dengan yang sudah ada.
