Apakah radikalisme bibit dari terorisme jika mengacu Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang. Jika kita baca Dalam konsideran Menimbang menyatakan pasal huruf a, menyatakan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; kemudian pada huruf b menyatakan, bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi di dalam dan/atau di luar negeri yang bermaksud melakukan permufakatan jahat.Dalam Undang Undang ini diberikan batasan Tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 1angka 1 yang menyatakan:
Memahami Radikalisme dan Sejarahnya
