Opini

Memahami Radikalisme dan Sejarahnya

Memahami Radikalisme dan Sejarahnya

Tindak diatur dalam Undang-Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan konstruksi hukum di atas jelas bahwa konsep terorisme diperluas dan ini menjadi konsep yang bisa multi tafsir, apalagi jika dikaitkan dengan batasan kekerasan,yaitu setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat, oleh karena itu posting posting di media sosial yang bisa terjerat dengan undang -undang ini. Dengan kecangihan alat yang dimiliki oleh kepolisian saat ini bisa melacak dengan cepat akun akun dimedia sosial apalagi yang bersinggungan dengan ideologi negara Pancasila atau simbol simbol kenegaraan.