Oleh: Turiman Fachturahman Nur
(Peneliti Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia)
Perundingan yang selanjutnya dilakukan setelah sebelumnya Belanda melanggar perjanjian yang telah disepakati dalam Perundingan Linggarjati dikenal dengan Perundingan Renville. Perundingan Renville merupakan perundingan yang dilangsungkan di kapal Renville yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 8 Desember 1947.
Sama seperti sebelum-sebelumnya, hasil dari perundingan ini membuat Belanda melakukan berbagai tindakan tanpa adanya izin atau persetujuan Indonesia. Dengan kata lain, Perjanjian Renville tidak membuahkan hasil yang menguntungkan bagi Indonesia.Menjelang akhir Desember 1947, Komisi Tiga Negara (KTN) mengirim pesan kepada kedua belah pihak yang dikenal dengan Pesan Natal atau Christmas Message yang berisi dua hal pokok: 1.Immediate standfast and cease-fire (berdiri tegak di tempat dan penghentian tembak-menembak dengan segera) 2.Pengulangan kembali pokok dasar Perjanjian Linggarjati.
Pada tanggal 17 Januari 1948, naskah Perjanjian Renville ditandatangani, yang berisi: “Persetujuan gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda; dan enam pokok prinsip tambahan untuk perundingan guna mencapai penyelesaian politik”. Dalam perjalanannya, rupanya pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda kembali melancarkan agresi militernya ke II. Atas tindakan tersebut KTN melapor kepada Dewan Keamanan PBB bahwa Belanda melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Dewan Keamanan.
