Oleh: Nur Iskandar

Opini pribadi saya ini saya cuitkan juga di laman FaceBook agar publik tahu bahwa keterbukaan itu penting, sehingga kita bisa sama-sama menikmati indahnya alam kemerdekaan dengan hati nurani demokrasi–dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Di sini saya mau katakan bahwa obyektivitas Prof Anhar Gonggong sebagai unsur sejarawan dalam konteks memperjuangkan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional di Kementerian Sosial (Baca: Dewan Gelar–Di-SK-kan oleh Presiden) mesti ditinjau ulang oleh Presiden RI Joko Widodo yth jika Negara mau objektif dan adil seadil-adilnya untuk menilai kepahlawan seseorang sekaligus menegakkan kebenaran.

Sudah banyak bukti tidak objektifnya Prof Anhar karena banyak keluarganya jadi korban Westerling, yang oleh Westerling sendiri sebelum menghembuskan napas terakhir sempat menulis autobiografi berjudul Mijn Memories–Kapten Westerling–di sana dia mengakui bahwa pemberontakan APRA yang dilakukannya tidak ada perintah dari Sultan Hamid melainkan bumbu politik perebutan kekuasaan belaka saat itu: 1945-1950.

Catatan lain, Westerling, saat Sultan Hamid dihakimi, tidak ditangkap Pemerintah RI sehingga tidak bisa bersaksi, padahal dia SAKSI KUNCI atas segala tuduhan APRA kepada Hamid–soal kenapa tidak ditangkap–penguasa saat itu yang bisa menjawabnya–kita hanya membaca dan menganalisa situasi politik ketika itu–jika Mijn Memories mewakili SAKSI KUNCI Kapten Westerling–dugaan saya putusan hakim pastilah Hamid bebas murni dari segala tuduhan makar, terlibat peristiwa Westerling dst–dus Hamid tidak dipenjara 10 tahun potong masa tahanan 3 tahun–sehingga mulus tuh jadi PAHLAWAN NASIONAL kita lantaran amat besar jasa SH-II selain warisan LN Garuda Pancasila juga Pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar/KMB.