Catatan lain, Westerling, saat Sultan Hamid dihakimi, tidak ditangkap Pemerintah RI sehingga tidak bisa bersaksi, padahal dia SAKSI KUNCI atas segala tuduhan APRA kepada Hamid–soal kenapa tidak ditangkap–penguasa saat itu yang bisa menjawabnya–kita hanya membaca dan menganalisa situasi politik ketika itu–jika Mijn Memories mewakili SAKSI KUNCI Kapten Westerling–dugaan saya putusan hakim pastilah Hamid bebas murni dari segala tuduhan makar, terlibat peristiwa Westerling dst–dus Hamid tidak dipenjara 10 tahun potong masa tahanan 3 tahun–sehingga mulus tuh jadi PAHLAWAN NASIONAL kita lantaran amat besar jasa SH-II selain warisan LN Garuda Pancasila juga Pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar/KMB.
Bukti subyektivitas Prof Anhar Gonggong di Kampus UI. Terjadi “perseteruan” Prof Anhar Gonggong bersama Prof Dr Syarif Ibrahim Alkadrie, M.Sc di forum bedah buku sejarah tulisan Prof Yasmine. Artikel yang senada kesaksian saya pada 27/11/19 ditulis oleh saksi mata pada forum UI itu (Dian Alkadrie, putri Prof Dr Syarif Ibrahim Alkadrie).
Artikel Dian pernah dimuat di teraju.id, 7 bulan yang lalu sebagai menyikapi tulisan Anshari Dimyati menjawab seluruh tuduhan Prof Anhar Gonggong terhadap Hamid (juga berseteru dengan Yayasan Sultan Hamid).
