Opini

Prof Anhar Gonggong Mempertanyakan Patriotisme Sultan Hamid, Bandingkan dengan Soekarno dan Sultan HB-IX

Prof Anhar Gonggong Mempertanyakan Patriotisme Sultan Hamid, Bandingkan dengan Soekarno dan Sultan HB-IX

Berikutnya kita bahas soal Sultan Jogja, Hamingkubuwono IX. Dalam peringatan bergabungnya Jogjakarta dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang digelar pada 5 September 2017, Prof Mahfud MD memberikan pujian kehormatan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Raja Kadipaten Puro Pakualam Sri Paduka Pakualam VIII, di mana peristiwa bergabungnya Jogja dengan NKRI atau yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 menjadi bagian mozaik penting dalam sejarah terbentuknya NKRI. Karena saat itu Jogja sebenarnya sangat bisa menjadi negara sendiri, dan Belanda bersedia membantu membesarkan Jogja sebagai negara.

Narasi yang sama pun bisa diberikan kepada Sultan Hamid II selaku Sultan VII Qadriyah Pontianak, atau pun selaku Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Berat (DIKB) gabungan Kesultanan-kesultanan yang ada di Kalbar, yang juga menyatakan bergabung dalam NEGARA INDONESIA, namun persyaratan bentuk negara yang diinginkan oleh Sultan Hamid II adalah NEGARA FEDERAL / NEGARA PERSATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan telah pula disepakati secara aklamasi dengan nama negara REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS), yang dicatat sejarah pada perundingan Konferensi Inter Indonesia II antara REPUBLIK INDONESIA dan NEGARA-NEGARA FEDERAL anggota BFO (termasuk DIKB) di Jakarta, 2 Agustus 1949.