Oleh: M Verry Firdaus *
Sultan Hamid II (Kesultanan Qadriyah Pontianak belum menjadi wilayah Indonesia) mendapat jabatan Ajudan Istimewa dari Ratu Belanda Wilhelmina pada tahun 1946 di saat Belanda di wilayah Indonesia melakukan serangan/membunuh dalam rangka mengembalikan kekuasaan Hindia Belanda. Sehingga menjadi alasan Prof Anhar Gonggong selaku Wakil Ketua Dewan Gelar bahwa Sultan Hamid II tak layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Pengajuan dari Yayasan Sultan Hamid sejak tahun 2016 dan menjadi trending topik nasional ketika diteriakkan lagi oleh Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Prof AM Hendropriyono di Agama Akal TV Chanel YouTube bahwa Sultan Hamid II memang tidak layak menjadi pahlawan nasional karena dia pengkhianat negara.
Kita kupas soal tudingan Sultan Hamid II tidak patriotis dari pemikiran sejarawan Prof Dr Anhar Gonggong (lihat rekamannya di channel YouTube teraju.id atau Agama Akal TV saat Prof Dr Anhar Gonggong berhadap-hadapan dengan Yayasan Sultan Hamid). Di sana Prof Anhar menuding di mana nasionalisme Sultan Hamid. Pada tahun 1946 menjadi ajudan Ratu Wilhelmina, naik pangkat Mayjen, sementara “kita dikejar-kejar Belanda”.
