Opini

Surat Terbuka kepada Rektor, Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Untan

Surat Terbuka kepada Rektor, Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Untan

Dengan beberapa contoh integrasi antar ilmu ini yang meruntuhkan sekat dan dinding keilmuan sebagai bentuk respon atas perkembangan dunia yang semakin kompleks, tentunya menjadi suatu hal yang ironis dan bahkan paradoks jika pembangunan pagar pembatas antara Fakultas Pertanian dan Arboretum tetap diteruskan. Selain menjadi simbol dan bukti fisik bahwa sekat dan dinding itu masih ada, pembangunan pagar ini juga berpotensi mengabaikan hak warga kota dalam menikmati ruang terbuka hijau (RTH). Sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH kota minimal 30% dari luas wilayah. Pembangunan pagar pembatas ini juga berpotensi melanggar hukum, Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak telah menetapkan kawasan Arboretum sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ada banyak jasa lingkungan yang disediakan oleh Arboretum ini secara gratis. Sebagai RTH, Arboretum memiliki multifungsi: sebagai daerah resapan air, penghasil oksigen, dan penyerap polusi udara dari kendaraan yang melintasi Jalan Ahmad Yani sebagai jalan protokol utama di Pontianak. Arboretum ini juga berfungsi sebagai wahana pendidikan lingkungan hidup yang tepat. Waktu anak-anak saya masih kecil, mereka sering saya ajak keliling menikmati beberapa koleksi tanaman hutan yang ada di lahan seluas hampir 3,5 hektar ini.