in

“Starting Point Sultan Hamid” dari DIKB hingga KMB

Kasus Prof AM Hendropriyono-Abu Janda-Agama Akal TV Berlanjut Tanpa Diskriminasi Hukum

turiman

Oleh: Turiman Faturahman Nur

Kalimantan adalah pulau masa depan Indonesia, kalbar yang dahulu DIKB, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, 1947 yang merupakan gabungan federasi 12 Kerajaaan di kal bar yang merupakan daerah swapraja dan 3 Neo swapraja adalah negeri negeri yang berdaulat, dan kemudian DIKB bergabung dengan negara 17 Agustus 1945 atau negara Proklamasi, kapan itu yaitu sejak 27 Desember 1949 ketika RIS.

Dan patut diketahui 1945 Sultan Hamid II ditabalkan menjadi Sultan ke VII Kesultanan Pontianak dan 1946 Sultan konsolidasi Kesultanan dan bermusyawarah dgn kerajaan kerajaan di Borneo Barat dan para Temengung Adat untuk membentuk DIKB dan Mei 1947 DIKB terbentuk dan Sultan Hamid II menjadi kepala DIKB dan kami bergabung ke RIS 1949 diawali dengan pertemuan Sultan Hamid II menemui Soekarno di Muntok Bangka Belitung inilah starting point karir politik diplomasi Sultan Hamid II.

Terjadilah. Inter Indonesia 1 di Yogya dan 2 di Jakarta kemudian KMB 27 Desember 1949, pada saat ini DIKB sejajar dengan negara 17 Agustus 1945 yang juga tergabung dalam RIS 1949, tidaklah benar Sultan Hamid II mempertahankan bentuk negara federal seperti disitir Hendro Priyono yang heboh itu, fakta sejarah ketika Natsir mosi integral untuk kembali ke bentuk negara kesatuan Sultan Hamid II sebagai anggota parlemen RIS org yang pertama kali tanda tangan fakta integral dan meloby raja raja diluar Jawa, lihat buku Moh Natsir, ini yg tidak dibaca tuntas oleh Anhar Gongong dan Hendro Priyono, yang tendesius.

Kami elemen masyarakat Kal Bar tetap bersatu dan penegakan hukum jalan terus kasus Hendro Priyono, Abu Janda dan Chanel Agama Akal tidak ada diskriminasi hukum, Pangeran Sri Negara tetap konsisten penegakan hukum karena menyangkut Marwah Kesultanan Pontianak dan ahli waris pendiri Kota Pontianak dan harkat martabat ahli waris Sultan Hamid II.

Kami cukup sabar untuk meredam “panasnya” kalbar, kami ada sebelum NKRI ada dan NKRI ada karena kami bergabung, kami tetap mendukung NKRI selama penegakan hukum tentang fitnah terhadap Sultan Hamid II diusut tuntas terlepas perjuangan gelar pahlawan kepada Sultan Hamid II biar langit runtuh ini akan terus diperjuangkan kami punya rekam jejak digital sejarah dari literasi dan riset 20 tahun sejak tahun 2000 semenjak amanden pasal 36 A UUD Neg 1945 tentang lambang negara RI Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan satu satunya kata Pancasila dalam Konstitusi RI seperti halnya DIKB yang diabadikan pasal 2 b Konstitusi RIS 1949 satu satu ya Daerah Istimewa Kalimantan Barat yang ada di sejarah konstitusi Di Indonesia.

Kepada Prof Anhar Gongong dan Hendro Priyono dan chabel Agama Akal jika ingin berdamai dengan sejarah atau mau bikin geger NKRI kami sudah baca disertasi saudara dan sudah kami lacak literasi yang saudara gunakan “jangan membelokan sejarah bangsa untuk membutakan generasi kami” kami bukan peneliti “kaleng kaleng prof ” ratusan arsip kami punya untuk mematahkan argumentasi yang hanya satu alinea generasi milineal kal bar bukan “bodoh” sudah tiba kesadaran sejarah cukup disini stigma Sultan Hamid II dan ttg Kal Bar kami masih menempuh jalur hukum. (*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura)

Written by teraju.id

IMG 20200902 WA0006

Hoaks, Pemuda dan Mahasiswa

pembuatan abon meliau

PMM UMM Latih Ibu-Ibu Membuat Abon Ikan