Opini

“Starting Point Sultan Hamid” dari DIKB hingga KMB

“Starting Point Sultan Hamid” dari DIKB hingga KMB

Terjadilah. Inter Indonesia 1 di Yogya dan 2 di Jakarta kemudian KMB 27 Desember 1949, pada saat ini DIKB sejajar dengan negara 17 Agustus 1945 yang juga tergabung dalam RIS 1949, tidaklah benar Sultan Hamid II mempertahankan bentuk negara federal seperti disitir Hendro Priyono yang heboh itu, fakta sejarah ketika Natsir mosi integral untuk kembali ke bentuk negara kesatuan Sultan Hamid II sebagai anggota parlemen RIS org yang pertama kali tanda tangan fakta integral dan meloby raja raja diluar Jawa, lihat buku Moh Natsir, ini yg tidak dibaca tuntas oleh Anhar Gongong dan Hendro Priyono, yang tendesius.

Kami elemen masyarakat Kal Bar tetap bersatu dan penegakan hukum jalan terus kasus Hendro Priyono, Abu Janda dan Chanel Agama Akal tidak ada diskriminasi hukum, Pangeran Sri Negara tetap konsisten penegakan hukum karena menyangkut Marwah Kesultanan Pontianak dan ahli waris pendiri Kota Pontianak dan harkat martabat ahli waris Sultan Hamid II.