Opini

Sultan Hamid II Pahlawan Nasional yang Diingkari dengan Pembelokan Sejarah

Sultan Hamid II Pahlawan Nasional yang Diingkari dengan Pembelokan Sejarah

Hasil Karya Sultan Hamid II Burung Garuda lambang negara,secara hukum telah diakui pemerintah yang kemudian bukan hanya sebagai lambang negara,namun juga telah resmi dijadikan sebagai benda sejarah Cagar Budaya,gambar rancangan asli lambang negara Indonesia itu menjadi benda cagar budaya nasional.

Gambar Rancangan Lambang Negara Asli karya Sultan Hamid II itu telah sah diakui Pemerintah Indonesia sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 26 Agustus 2016. Penetapan tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 204/2016.

Lalu apa dasar hukum apa yang mengingkari keberadaan Sultan Hamid II??

Kenapa kita tidak berani bersikap Jujur untuk meluruskan kebenaran sejarah dinegeri ini?

Sudah demikian parahkah racun yang meracuni negara ini untuk membelokkan terus semua fakta sejarah yang ada??

Beranikah para penuduh yang menghakimi Sultan Hamid II sebagai penghianat untuk duduk dalam satu forum dengan mengadu fakta dihadapan rakyat Indonesia secara terbuka??

Kalau tidak berani hanya dengan alasan bahwa tidak ada yang perlu disampaikan karena beda pandangan,bukan jawaban objektif bukti ilmiah,namun hanya pembenaran sebagai alasan malu karena salah membuat pernyataan yang telah menyesatkan publik.

Sultan Hamid II adalah Pahlawan yang diingkari,karena kepentingan dan persaingan politik dinegeri ini,bukan karena fakta yang tidak mampu dibuktikan sebagai penghianat bangsa.