Oleh Chandra Kirana Law
Tentara Kerajaan Hindia Belanda atau Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL)
Ada sekitar 5.000-6.000 orang yang terdiri dari bumi putra yang jadi Knil pada saat itu,pada tahun 1830, jumlah bintara Bumi Putra ada 60 persen. Sedangkan perwiranya hanya 5 persen dari jumlah semua perwira. Beberapa perwira KNIL yang terkenal di antaranya,Sultan Hamid II, Soeharto, AH Nasution, TB Sumatupang, Alex Evert Kawilarang, dan Urip Sumoharjo.
Alasan halangan yang disampaikan dalam pemberian Gelar Pahlawan pada Sultan Hamid II bahwa Sultan Hamid II adalah KNIL,sebagai alasan yang tidak memiliki ladasan hukum secara objektif.
Lalu alasannya Sultan Hamid II adalah penghianat bangsa ini….pertanyaannya siapa yang mampu membuktikan secara fakta ilmiah??
Tuduhan terhadap Sultan Hamid II secara terang benderang terbantahkan dalam biografi Werterling sendiri.
Namun statemen dan tuduhan yang ditujukan pada Sultan Hamid II,justeru keluar dari mulut orang-orang yang tidak mengenal Sultan Hamid II,dan bukan dari keluarga yang mengenal Sultan Hamid II.
Pertanyaannya Beranikah kita jujur untuk bersikap Objektif,tanpa harus sekedar iku2tan mencari sensasi semata dalam menyikapi tentang Sultan Hamid II??
Hasil Karya Sultan Hamid II Burung Garuda lambang negara,secara hukum telah diakui pemerintah yang kemudian bukan hanya sebagai lambang negara,namun juga telah resmi dijadikan sebagai benda sejarah Cagar Budaya,gambar rancangan asli lambang negara Indonesia itu menjadi benda cagar budaya nasional.
Gambar Rancangan Lambang Negara Asli karya Sultan Hamid II itu telah sah diakui Pemerintah Indonesia sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 26 Agustus 2016. Penetapan tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 204/2016.
Lalu apa dasar hukum apa yang mengingkari keberadaan Sultan Hamid II??
Kenapa kita tidak berani bersikap Jujur untuk meluruskan kebenaran sejarah dinegeri ini?
Sudah demikian parahkah racun yang meracuni negara ini untuk membelokkan terus semua fakta sejarah yang ada??
Beranikah para penuduh yang menghakimi Sultan Hamid II sebagai penghianat untuk duduk dalam satu forum dengan mengadu fakta dihadapan rakyat Indonesia secara terbuka??
Kalau tidak berani hanya dengan alasan bahwa tidak ada yang perlu disampaikan karena beda pandangan,bukan jawaban objektif bukti ilmiah,namun hanya pembenaran sebagai alasan malu karena salah membuat pernyataan yang telah menyesatkan publik.
Sultan Hamid II adalah Pahlawan yang diingkari,karena kepentingan dan persaingan politik dinegeri ini,bukan karena fakta yang tidak mampu dibuktikan sebagai penghianat bangsa.