Opini

Tantangan Itu Palu Nalar, Tak Sekedar Palu Arit

Tantangan Itu Palu Nalar, Tak Sekedar Palu Arit

Kejadian ketiga inilah yang membuat Pemerintah Indonesia menumpas habis Komunisme di Indonesia. Sampai dengan keluar TAP MPRS XXV tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme/Marxisme dan Leninisme.

Pada pasal 2 TAP MPRS ini dengan tegas menyebutkan bahwa “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang”.

Tindakan yang diancam dengan pidana atas tindakan yang dilarang oleh ketentuan pasal tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 107a sampai dengan 107f Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (yang diatur dalam BAB I Buku Ke II KUHP). Begitu juga dengan yang diatur di dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, jelas diatur di dalam Pasal 59 ayat (4) huruf C dan Pasal 82A tentang pelarangan terhadap yang bertentangan dengan Pancasila termasuk Komunisme.