Oleh: Nur Iskandar
Baru saja selesai rapat daring bersama Badan wakaf Indonesia (BWI) Pusat atas inisiatif Ketua BWI Perwakilan Kalimantan Barat, Prof Dr H Kamarullah, SH, M.Hum bersama seluruh komponen pengurus periode 2020-2023. Zoom Meeting tentang verifikasi data wakaf diikuti 20 orang antara BWI Perwakilan Kalbar dengan BWI Pusat. Daring berlangsung sejak pukul 10.00-11.15 WIB.
Adalah sangat menarik perihal wakaf ini. Jumlah lahan saja berdasarkan data SIAK Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar seluas 950 ribu hektar lahan. Adapun data verifkasi hingga 2019 versi BWI Kalbar terverifikasi 750 ribu hektar. Jika diasumsikan dengan uang Rp 100 juta per hektar nilainya, maka 750.000 ha x 100.000.000 sama dengan Rp 75 triliun! Nilai potensial ini raksasa yang sedang tidur, dan siap untuk dibangunkan. Tentu harus diurus dengan baik sertifikat wakafnya, dengan membenahi tata urutan muwakif dengan nazir atau penerima wakaf yang bertanggungjawab atas terkelolanya wakaf tersebut. Wakaf berarti berhenti. Yakni berhentinya kepemilikan seseorang atas aset yang bernilai manfaat sampai jangka waktu tertentu. Biasanya wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Namun kini juga sudah bisa wakaf dalam bentuk uang.
