Oleh: Nur Iskandar
Baru saja selesai rapat daring bersama Badan wakaf Indonesia (BWI) Pusat atas inisiatif Ketua BWI Perwakilan Kalimantan Barat, Prof Dr H Kamarullah, SH, M.Hum bersama seluruh komponen pengurus periode 2020-2023. Zoom Meeting tentang verifikasi data wakaf diikuti 20 orang antara BWI Perwakilan Kalbar dengan BWI Pusat. Daring berlangsung sejak pukul 10.00-11.15 WIB.
Adalah sangat menarik perihal wakaf ini. Jumlah lahan saja berdasarkan data SIAK Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar seluas 950 ribu hektar lahan. Adapun data verifkasi hingga 2019 versi BWI Kalbar terverifikasi 750 ribu hektar. Jika diasumsikan dengan uang Rp 100 juta per hektar nilainya, maka 750.000 ha x 100.000.000 sama dengan Rp 75 triliun! Nilai potensial ini raksasa yang sedang tidur, dan siap untuk dibangunkan. Tentu harus diurus dengan baik sertifikat wakafnya, dengan membenahi tata urutan muwakif dengan nazir atau penerima wakaf yang bertanggungjawab atas terkelolanya wakaf tersebut. Wakaf berarti berhenti. Yakni berhentinya kepemilikan seseorang atas aset yang bernilai manfaat sampai jangka waktu tertentu. Biasanya wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Namun kini juga sudah bisa wakaf dalam bentuk uang.
BWI lahir sesuai UU Wakaf tahun 2004 dan menerima mandat negara untuk mengurus tata kelola wakaf yang amat sangat potensial mensejahterakan masyarakat ini. Sebab, secara spiritual sudah sejak nenek moyang terdahulu ada kesadaran akan wakaf, di mana ajal boleh putus, tetapi pahala mengalir terus. Namun pengelolaan wakaf produktif ini masih minim sentuhan tangan-tangan profesional. Oleh karena itu BWI ambil peran aktif dalam pelatihan profesional nazhir perorangan dan didorong kepada nazir berlembaga hukum sehingga relatif minim potensi sengketa lahan produktif sekaligus amal ibadah.
Di atas tanah wakaf pada umumnya berdiri mesjid dengan ribuan jumlahnya. Juga pondok pesantren hingga kuburan massal. Tak terkecuali adanya lahan perkebunan dan kehutanan yang produktivitasnya diserahkan untuk kemakmuran mesjid atau lembaga pendidikan di atasnya. BWI Kalbar periode 2020-2023 akan bekerja sama dengan Kemenag, BPN dan perpajakan, serta dinas instansi terkait produktivitas wakaf yang jumlahnya nyaris mencapai 1 juta hektar tersebut. Jika disisir dengan seksama bisa jadi lebih dari 1 jt hektar. Untuk itu, tadi, dalam rapat daring BWI disepakati verifikasi data wakaf se-Kalbar sekaligus se-Tanah Air Indonesia. Kedua, perlunya pelatihan nazir agar wakaf menjadi produktif seproduktif-produktifnya.
Di dalam point ini surat menyurat administratif sudah ada MoU antara BWI dengan BPN. Blanko semua tersedia. Termasuk sistem online. Di mana sebelum ada BWI Kota/Kabuaten, muwakif atau nazir wakaf bisa koordinasi bersama BWI Provinsi Kalbar. BWI Provinsi Kalbar juga akan membangun sistem online sendiri dengan berkoordinasi lintas intansi sehingga datanya seragam. Perubahan data juga dibangun sistemnya secara online sehingga bisa menyamai Google Wikipidia. Literasi wakaf juga disinggung dengan cara aktivasi internal dan eksternal. Di sisi internal akan ada pelatihan penulisan sehingga menembus kampus-kampus dan juru dakwah juru dakwah. Bahkan bisa masuk kurikulum sekolah. Secara eksternal akan diaktivasi penulisan artikel, opini, hingga khutbah di kalangan para guru dan dosen serta dai maupun para pihak yang simpati dengan produktivitas wakaf mengentaskan kemiskinan umat.
Terakhir, rapat BWI juga menyinggung soal wakaf uang. Kalbar sudah bisa segera launching dan mematangkan koordinasi di dalam rakornas BWI medio September ini secara daring pula. (Penulis adalah Koord Wakaf Produktif BWI Kalbar)