BWI lahir sesuai UU Wakaf tahun 2004 dan menerima mandat negara untuk mengurus tata kelola wakaf yang amat sangat potensial mensejahterakan masyarakat ini. Sebab, secara spiritual sudah sejak nenek moyang terdahulu ada kesadaran akan wakaf, di mana ajal boleh putus, tetapi pahala mengalir terus. Namun pengelolaan wakaf produktif ini masih minim sentuhan tangan-tangan profesional. Oleh karena itu BWI ambil peran aktif dalam pelatihan profesional nazhir perorangan dan didorong kepada nazir berlembaga hukum sehingga relatif minim potensi sengketa lahan produktif sekaligus amal ibadah.
Di atas tanah wakaf pada umumnya berdiri mesjid dengan ribuan jumlahnya. Juga pondok pesantren hingga kuburan massal. Tak terkecuali adanya lahan perkebunan dan kehutanan yang produktivitasnya diserahkan untuk kemakmuran mesjid atau lembaga pendidikan di atasnya. BWI Kalbar periode 2020-2023 akan bekerja sama dengan Kemenag, BPN dan perpajakan, serta dinas instansi terkait produktivitas wakaf yang jumlahnya nyaris mencapai 1 juta hektar tersebut. Jika disisir dengan seksama bisa jadi lebih dari 1 jt hektar. Untuk itu, tadi, dalam rapat daring BWI disepakati verifikasi data wakaf se-Kalbar sekaligus se-Tanah Air Indonesia. Kedua, perlunya pelatihan nazir agar wakaf menjadi produktif seproduktif-produktifnya.
