Berita

348 Teken Petisi kepada Presiden untuk Sultan Hamid II Alkadrie Pahlawan Nasional

348 Teken Petisi kepada Presiden untuk Sultan Hamid II Alkadrie Pahlawan Nasional

Kedua: Penelitian dan Perjuangan untuk mempublikasikan hal tersebut terus dilakukan oleh para peneliti di Yayasan Sultan Hamid II. Secara De Facto pemerintah telah mengakui Sultan Hamid II sebagai Perancang Lambang Negara, hal ini dibuktikan dengan dukungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dalam memfasilitasi bedah sejarah Sultan Hamid II dan Lambang Negara Indonesia pada tahun 2011 dan 2012 silam di Sekretariat Negara, Jakarta. Namun secara De Jure (Yuridis), nama Sultan Hamid II belum diakui dengan resmi oleh Undang-undang bahwa beliau adalah Perancang Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat ditilik pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 46 juncto Pasal 58 ayat (1). Pada Pasal 46 tidak disebutkan bahwa Sultan Hamid II adalah Perancang Lambang Negara. Sedangkan di sisi lain, pada Undang-undang yang sama, disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” digubah atau diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.

Ketiga: Telah dilakukan penelitian mendalam melalui riset tesis pakar hukum tata negara Universitas Tanjungpura Turiman Faturrachman Nur di Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999 bahwa Sultan Hamid II merupakan Perancang Lambang Negara Republik Indonesia.