Keempat: Telah dilakukan penelitian yang intensif melalui riset tesis Anshari Dimyati di Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012 bahwa Sultan Hamid II tidak terbukti melakukan makar terhadap negara terkait Pemberontakan Westerling.
Kelima: Secara de facto Kementerian Luar negeri telah memproduksi film dokumenter tentang penciptaan lambang negara yang mengakui bahwa Sultan Hamid II adalah perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Film dokumenter itu berdasarkan penelitian panjang Museum Konferensi Asia Afrika (MKAA) Kementerian Luar Negeri dan investigasi Sekretariat Negara.
Keenam: Setiap kali diadakan pameran tentang penciptaan lambang negara Garuda Pancasila selalu disambut masyarakat Indonesia dengan antusias. Baik di Jakarta, Bandung, maupun Sintang dan Pontianak (Kalimantan Barat). Hal ini sebagai tanda kecintaan seluruh rakyat Indonesia kepada nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagaimana tertuang di dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika, lima butir Pancasila, serta burung elang rajawali garuda Pancasila dan kedua hasil penelitian serta investigasi jurnalistik telah diterbitkan dalam bentuk buku yang diterbitkan TOP Indonesia (2013): “Sultan Hamid II – Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila.”
