Berita

Akta Ikrar Wakaf Bisakah Dibuat Notaris? 

Akta Ikrar Wakaf Bisakah Dibuat Notaris? 

Oleh: Nur Iskandar

Sejak dilantik sebagai anggota pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat per 18/10/2020 saya dkk bergerilya sosialisasi wakaf. Mau tidak mau berhadapan pula dengan pertanyaan, apakah Akta Ikrar Wakaf — kerap disingkat AIW — bisa dilakukan di depan notaris?
Jawabannya saya tidak tahu, sebab saya selama ini menekuni dunia jurnalistik. Liputan tentang perwakafan baru intens sejak menjadi anggota BWI Kalbar.

Syukurlah Kanwil Kemenag Kalbar membuat sebuah acara Sertifikasi Kompetensi Profesional Nazir sehingga kami bersua Direktur Zakat dan Wakaf (Zawa) Drs H Tarmizi Tohor, MA. Beliau menjelaskan bahwa memang di Kementerian Agama banyak masuk tuntutan asosiasi notariat seluruh Indonesia. Isinya desakan agar para notaris bisa menjalankan pembuatan akta ikrar wakaf.

Dalam pengalaman praktis, AIW hanya bisa dilakukan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam penyelesaian masalah pembaharuan nazir yang menjadi domain BWI saya terlibat aktif untuk Mesjid Sirajul Islam Jalan Merdeka Pontianak maupun ruislag tanah Muhammadiyah di depan Pelabuhan Indonesia. Kami berhadapan dengan notaris pula untuk berdiskusi.
Notaris yang berdiskusi dengan kami mengaku awam soal AIW. Demikian disebabkan regulasi kepada notaris masih kabur. Terutama aturan teknis yang mensyaratkan mendapat izin Kementerian Agama.