Berita

Akta Ikrar Wakaf Bisakah Dibuat Notaris? 

Akta Ikrar Wakaf Bisakah Dibuat Notaris? 

“Kini kami sedang bahas aturan detilnya. Nanti Notaris bisa menjadi PPAIW,” jelas Tarmizi Tohor. Tetapi sampai akhir 2020 aturan teknis belum diluncurkan.

Selama ini PPAIW ada di KUA. Untuk urusan pembaharuan nazir di Sirajul Islam kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota dan KUA rujukan PPAIW. Tidak ada masalah sebab semua sistem terinstal dengan baik. Hanya saja, jika notaris bisa menjadi PPAIW maka alternatif berwakaf semakin terbuka pelayanannya. Notaris juga dibekali pendidikan hukum yang sangat baik sehingga diharapkan bisa membantu profesionalitas perwakafan di Tanah Air. Kehadirannya sangat positif mengisi kekosongan “rasa takut salah” PPAIW di KUA yang kerap kaku. Kaku karena tidak menguasai ilmu hukum secara luas.
Soal biaya di KUA gratis, semoga notaris juga bisa gratis, atau setidaknya tidak mahal karena wakaf adalah proyek amal jariyah. Amal jariyah adalah amal yang tidak putus pahalanya walaupun nyawa wakif maupun nazir terputus.

Regulasi di Indonesia di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tentang Wakaf (LN No 105 Tahun 2006, TLN No 4667) tertuang dalam pasal 37. Di dalam Pasal 37 ayat 4 dan 5 menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi Notaris dapat mempunyai kesempatan untuk membuat AIW.