Berita

Akta Ikrar Wakaf Bisakah Dibuat Notaris? 

Akta Ikrar Wakaf Bisakah Dibuat Notaris? 

Pelaksanaan kewenangan notaris dalam pembuatan akta ikrar wakaf pernah diteliti di Program Pasca sarjana Universitas Brawijaya, Malang, Jatim oleh Vivin Astharyna. Menurutnya, ketentuan persyaratan Notaris untuk menjadi PPAIW ini dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang pasal 27 yaitu: (1) Notaris ditetapkan menjadi PPAIW dengan Keputusan Menteri. (2) Persyaratan notaris untuk dapat ditetapkan menjadi PPAIW sebagai berikut: a.beragama Islam; b.amanah; dan c.memiliki sertifikat kompetensi di bidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. (3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri. Dari pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua Notaris dapat menjadi PPAIW sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut. Hanya Notaris yang beragama Islam saja yang dapat mempunyai kewenangan untuk dapat membuat AIW. Hal ini dapat dimaklumi karena berkenaan dengan syarat hukum wakaf dalam syariat Islam.
Kewenangan dalam membuat AIW ini dapat dilaksanakan oleh Notaris dan Kepala KUA dalam kedudukan keduanya sebagai PPAIW.