Undang-undang Jabatan Notaris, di dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 hanya menjelaskan bahwa kewenangan lain notaris yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu: 1. Kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), 2. Membuat Akta ikrar wakaf, dan 3. Hipotek pesawat terbang.
Dalam diskusi bersama notaris Pontianak, saya mendapatkan kenyataan bahwa masih banyak notaris belum paham dengan perwakafan. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi antara profesi notaris dengan BWI sehingga mereka tidak salah dalam melayani hajad publik dalam berwakaf.
“Ada yang datang ke saya untuk minta status wakaf diubah menjadi hibah. Saya tolak karena saya awam soal wakaf. Tapi dia lari ke notaris lain,” kata notaris yang tak perlu saya sebutkan namanya dengan pertimbangan Kode Etik Jurnalistik.
Wakaf adalah aset besar. Kita tidak boleh keliru dalam menanganinya. Untuk itu diperlukan kerjasama erat lintas profesi agar tidak muncul perkelahian waris di belakang hari karena tidak paham tentang apa itu wakaf, hibah, jual beli dan warisan. (Penulis adalah Pegiat Wakaf Literasi-Literasi Wakaf. Anggota BWI Kalbar Bidang Wakaf Produktif. CP-WA 08125710225). Foto Calon Gedung Baru Lazismu Kalbar hasil ruislag tanah kosong wakaf agar produktif yang didiskusikan bersama notaris.
