“Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami meminta kepada DPRD Kota Pontianak untuk menyampaikan tuntutan kami kepada Walikota Pontianak sebagai kepala Pemerintahan untuk mengembalikan properti milik anggota kami. Jika tidak dikembalikan, maka kami meminta agar DPRD Kota Pontianak dapat memberikan impeachment kepada Walikota Pontianak,” tutur Yudiansyah.
Mendengar tuntutan itu, H. Naufal Babud, salah seorang anggota DPRD menjelaskan bahwa lembaganya akan tetap berupaya untuk memediasikan persoalan ini. Namun, DPRD Kota memang tidak bisa memanggil Walikota. Namun, menurutnya DPRD telah memanggil Satpol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan terkait dengan persoalan ini. Pihaknya juga telah sepakat untuk meminta agar Pemerintah Kota Pontianak mengizinkan kembali beroperasinya warung kopi dengan tetap mengindahkan peraturan yang ada. “Insyaallah persoalan ini dapat kita selesaikan secepat mungkin,” ujarnya.
Beni Sulastiyo, pengamat sosial yang dimintai pendapat tentang masalah ini menjelaskan bahwa sebaiknya Pemerintah Kota dapat lebih bijak dalam menerapkan kebijakan terkait dengan penanganan pandemi covid di daerah. Pemkot sebaiknya dapat menerapkan kebijakan sesuai dengan perkembangan kesehatan masyarakat. Jadi harus pake indikator, kalau yang terinfeksi 0,01% dari populasi penduduk bagaimana kebijakannya, kalau 0,1 % beda lagi. Jangan main pukul rata dan menyamakan kondisi sebaran penularan covid sama dengan apa yang terjadi di Wuhan, atau Milan.
