Di hadapan anggota DPRD Kota Pontianak, Yudiansyah juga menjelaskan bahwa beberapa anggotanya memang ada yang membuka aktivitasnya kembali. Namun dengan berupaya menerapkan himbauan dari Pemerintah. “Kami terpaksa buka, kalau tak buka anak-anak kami mau makan apa, bapak dan ibu Anggota Dewan sekalian?” timpal anggota Awakpon lainnya, Yudhi Lie.
“Namun, saat beberapa anggotanya mulai membuka warung kopi kembali, ternyata usaha anggota kami disatroni terus oleh aparat. Ada yang meminta para pengunjung pulang, berlaku kasar, hingga menyita KTP dan properti milik anggota kami. Saat kami ingin mengambil, ternyata kami harus membayar denda. Kami mau bayar pakai apa? Buat makan sehari-hari saja kami sudah kesulitan!”
Yudhi Lie mengaku telah berkonsultasi dengan para pihak yang paham dengan persoalan hukum. Beberapa di antaranya mengatakan bahwa tindakan penyitaan yang telah dilakukan oleh Aparat Pemerintah Kota itu adalah tindakan yang bisa digolongkan penyalahgunaan wewenang. “Aparat yang datang itu karena covid, namun properti kami disita karena dituduh melanggar ketertiban dan tidak memiliki izin. Kalaupun kami tidak memiliki izin, ayo bina kami. Kami bukan pelaku kriminal, kami ikut berkontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan dan menyerap pengangguran.”
