Oleh: Nur Iskandar
Badan Wakaf Indonesia akrab disingkat BWI lahir sebagai turunan dari UU Wakaf No 41 tahun 2004. Badan negara independen berdiri di bawah Surat Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan sekaligus memajukan perwakafan di Tanah Air.
Badan Wakaf Indonesia melakukan pembinaan kepada para nazir agar nazir bisa menjalankan fungsinya selaku penerima hak kelola wakaf sehingga semakin meningkat aspek pelayanan sosialnya, terjadi peningkatan pemberdayaan ekonominya, maupun pembangunan infrastruktur publiknya.
BWI Pusat berkedudukan di Jakarta dipimpin oleh KH Tholhah Hasan sebanyak dua periode (setiap periode selama tiga tahun), kemudian dilanjutkan oleh KH Maftuh Basyuni (1 periode), dan kini dipimpin mantan Mendikbud yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Dr H Muhammad Nuh. Adapun BWI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat lahir sejak tahun 2013 dipimpin KH Dr Wajidi Sayadi,M.Ag sebanyak dua periode, dan sejak 2020-2023 dipimpin oleh Prof Dr H Kamarullah, SH.
BWI mempunyai visi jauh ke depan. Yakni terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat di mana ia mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan di level nasional maupun internasional.
