in

BWI Hadir untuk Mengembangkan Potensi Wakaf

tower munzalan

Oleh: Nur Iskandar

Badan Wakaf Indonesia akrab disingkat BWI lahir sebagai turunan dari UU Wakaf No 41 tahun 2004. Badan negara independen berdiri di bawah Surat Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan sekaligus memajukan perwakafan di Tanah Air.
Badan Wakaf Indonesia melakukan pembinaan kepada para nazir agar nazir bisa menjalankan fungsinya selaku penerima hak kelola wakaf sehingga semakin meningkat aspek pelayanan sosialnya, terjadi peningkatan pemberdayaan ekonominya, maupun pembangunan infrastruktur publiknya.

BWI Pusat berkedudukan di Jakarta dipimpin oleh KH Tholhah Hasan sebanyak dua periode (setiap periode selama tiga tahun), kemudian dilanjutkan oleh KH Maftuh Basyuni (1 periode), dan kini dipimpin mantan Mendikbud yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Dr H Muhammad Nuh. Adapun BWI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat lahir sejak tahun 2013 dipimpin KH Dr Wajidi Sayadi,M.Ag sebanyak dua periode, dan sejak 2020-2023 dipimpin oleh Prof Dr H Kamarullah, SH.

BWI mempunyai visi jauh ke depan. Yakni terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat di mana ia mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan di level nasional maupun internasional.

Dari visi jauh ke depan nan sangat ideal tersebut, BWI memiliki misi: Menjadikan BWI sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi dari harta benda wakaf demi kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Di sini disebut ibadah, baik dalam arti khusus, maupun umum. Ibadah sendiri mengandung arti pengabdian. Pengabdian itu orientasinya tiada lain hanya untuk mencari keridhoan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Visi dan misi BWI tersebut di atas itu di “breakdown” lagi ke dalam bentuk tugas dan fungsi sehingga menjadi lebih jelas sasaran yang hendak dituju secara efektif dan efisien–secara sangkil dan mangkus. Pertama, bahwa BWI membina nazir. Kedua, bahwa BWI memberhentikan dan mengganti nazir. Ketiga, BWI memberikan persetujuan untuk izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Keempat, BWI memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Kelima, BWI melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bersakala nasional dan internasional. Keenam, BWI memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

BWI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berada dalam pemangku kepentingan lembaga-lembaga besar terutama Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Kementerian Keuangan. Semua itu disebabkan dengan kekerabatan hukum atau syariat yang mengatur harta benda wakaf, sekaligus peran dan fungsi nilai daripada rupiahnya.

tower mekkah

Agar pembaca menjadi jelas, bagaimana berurusan dengan BWI, selain merujuk pada kedekatan diri dengan kantor BWI, apakah Anda sedang berada di Pusat, atau Provinsi atau Kabupaten maupun Kota, sebaiknya melihat objek wakafnya. Khusus untuk wakaf tanah, rujukan ke BWI kabupaten-kota adalah yang luasnya di bawah 1000 M2. Adapun BWI Provinsi adalah di atas 1000 M2 hingga 2 Ha. Di atas 2 Ha luas tanah wakaf adalah kewenangan BWI Pusat.

Tanah Wakaf di Indonesia terdata sebanyak 2.686.536.656.68 M2 atau 2.686.536.7 Ha. Adapun luas lahan wakaf di Kalbar yang terdata oleh Kanwil Kementerian Agama melalui ikrar wakaf ter-input di sistem dalam jaringan (daring) sebesar 750 ribu hektar. Jumlah tersebut jika ditambah dengan wakaf yang belum tercatat (daring) dalam ikrar wakaf diperkirakan menembus angka 1 juta hektar lahan. Lahan-lahan tersebut umumnya telah digunakan sebagai lokasi pembangunan mesjid, madrasah, atau pondok pesantren. Sebagian lagi digunakan untuk lokasi pemakaman. Sebagian lagi tanah wakaf yang masih kosong, diisi dengan pertumbuhan tanaman yang diorientasikan hasilnya dalam membantu fungsi wakaf mesjid, madrasah/pondok pesantren, maupun perawatan pekuburan. Fungsi keumatan dari harta benda wakaf itu masih teramat sangat potensial untuk terus dikembangkan bersama BWI sehingga menjadi atribut solusi menjawab masalah-masalah keumatan, masalah-masalah kemasyarakatan, masalah-masalah keekonomian maupun kependudukan.

BWI Kalimantan Barat beralamat di Kanwil Kemenag Kalbar. Jalan Sutan Syahrir–berdampingan antara Kanwil ATR/BPN-Biro Pusat Statistik dan Mejelis Adat Budaya Melayu (MABM)-Rumah Radakng, Kota Baru. Adapun BWI Kabupaten-Kota menginduk ke Kantor Departemen Agama di ibukota masing-masing. (Penulis adalah Korbid Wakaf Produktif di BWI Kalbar. CP/WA 08125710225) Foto hasil Wakaf Malik Bin Abdul Azis di halaman Mesjidil Haram Kota Mekah dan Pembangunan Munzalan Tower di Jl Imaduddin, Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya dengan mekanisme Wakaf Tunai. Orang cerdas pasti berwakaf, sebab tidak putus amal ibadahnya, walaupun yang bersangkutan telah tiada di atas muka bumi ini. Amiin YRA.

Written by Nur Iskandar

Hobi menulis tumbuh amat subur ketika masuk Universitas Tanjungpura. Sejak 1992-1999 terlibat aktif di pers kampus. Di masa ini pula sempat mengenyam amanah sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Cabang Pontianak, Wapimred Tabloid Mahasiswa Mimbar Untan dan Presidium Wilayah Kalimantan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Karir di bidang jurnalistik dimulai di Radio Volare (1997-2001), Harian Equator (1999-2006), Harian Borneo Tribune dan hingga sekarang di teraju.id.

bwi wakaf uang

BWI Kalbar Sosialisasikan Wakaf Uang Via Program Kalisa

gubernur kalbar 2

Gubernur itu Penguasa, Bukan Pengasuh, Maka Wajar Jika Ia Marah