BWI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berada dalam pemangku kepentingan lembaga-lembaga besar terutama Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Kementerian Keuangan. Semua itu disebabkan dengan kekerabatan hukum atau syariat yang mengatur harta benda wakaf, sekaligus peran dan fungsi nilai daripada rupiahnya.

Agar pembaca menjadi jelas, bagaimana berurusan dengan BWI, selain merujuk pada kedekatan diri dengan kantor BWI, apakah Anda sedang berada di Pusat, atau Provinsi atau Kabupaten maupun Kota, sebaiknya melihat objek wakafnya. Khusus untuk wakaf tanah, rujukan ke BWI kabupaten-kota adalah yang luasnya di bawah 1000 M2. Adapun BWI Provinsi adalah di atas 1000 M2 hingga 2 Ha. Di atas 2 Ha luas tanah wakaf adalah kewenangan BWI Pusat.
