Tanah Wakaf di Indonesia terdata sebanyak 2.686.536.656.68 M2 atau 2.686.536.7 Ha. Adapun luas lahan wakaf di Kalbar yang terdata oleh Kanwil Kementerian Agama melalui ikrar wakaf ter-input di sistem dalam jaringan (daring) sebesar 750 ribu hektar. Jumlah tersebut jika ditambah dengan wakaf yang belum tercatat (daring) dalam ikrar wakaf diperkirakan menembus angka 1 juta hektar lahan. Lahan-lahan tersebut umumnya telah digunakan sebagai lokasi pembangunan mesjid, madrasah, atau pondok pesantren. Sebagian lagi digunakan untuk lokasi pemakaman. Sebagian lagi tanah wakaf yang masih kosong, diisi dengan pertumbuhan tanaman yang diorientasikan hasilnya dalam membantu fungsi wakaf mesjid, madrasah/pondok pesantren, maupun perawatan pekuburan. Fungsi keumatan dari harta benda wakaf itu masih teramat sangat potensial untuk terus dikembangkan bersama BWI sehingga menjadi atribut solusi menjawab masalah-masalah keumatan, masalah-masalah kemasyarakatan, masalah-masalah keekonomian maupun kependudukan.
BWI Hadir untuk Mengembangkan Potensi Wakaf
