PALANGKARAYA-Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program Desa Peduli Gambut (DPG) di Kalimantan Tengah, Kemitraan-Partnership for governance reform melaksanakan Pelatihan untuk pelatih bagi 46 fasilitator Desa (Fasdes) Peduli Gambut.
“Restorasi gambut akan gagal salah satunya apabila partisipasi stakeholder rendah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat yang merupakan bagian dari stakeholder dimaksud, termasuk para Fasdes-nya,” ujar Kasubpokja Kemitraan Pengaduan dan Resolusi Konflik BRG Dr Eko Novi Setiawan ketika membuka pelatihan untuk pelatih Mitra Gambut di Palangka Raya, Senin (22/10).
Eko mengatakan Kalteng adalah provinsi yang memiliki lahan gambut terluas di Indonesia yaitu 2,65 juta ha, dari total luas gambut di negeri ini yang mencapai 14,9 juta ha. Dimana Kalteng berada pada ranking ketiga secara angka kerugian akibat kerusakan gambut, yaitu sekitar USD 2464 juta.
Untuk itu kata dia, pemerintah Indonesia mengucurkan dana sekitar Rp 86 miliar untuk program BRG di Kalteng yang berasal dari APBN. Dana tersebut digunakan untuk 3 sasaran utama program ini yaitu rewetting (pembasahan kembali), revegetation (penanaman kembali), dan revitalizations I (revitalisasi ekonomi) bagi masyarakat desa yang berada di wilayah gambut.
Sementara itu Project Officer Kemitraan untuk program DPG, Yesaya Hardyanto menyampaikan bahwa ToT ini dikuti 46 Fasdes dari 6 Kecamatan di Kalteng. Para Fasdes yang telah dilatih tersebut kemudian bisa melakukan pelatihan mandiri warga di desanya masing-masing.
“Para Fasdes dilatih bagaimana menggunakan aplikasi Mitra Gambut 2.0. Untuk mengisinya mereka dilatih menulis, memotret dan membuat video dengan tenkin jurnalisme warga,” kata Yesaya.
Sebagai platform partisipasi publik, Mitra Gambut diharapkan dapat membuka kesempatan bagi publik (warga desa) dalam melakukan pemantauan dan memberikan masukan bagi perbaikan kebijakan tata kelola gambut yang berkelanjutan.
Sementara itu Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Dimas Hartono, pada acara yang sama menyampaikan bahwa luasan investasi berizin di lahan gambut Kalteng mencapai 1.157.470 Ha. Itu setara dengan hampir 45% dari total luasan Kawasan Hidrologis Gambut di Kalimantan Tengah. Kegiatan konsesi perusahaan yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dapat mengancam kelestarian ekosistem gambut serta merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Salah satu peserta pelatihan yang berasal dari Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Ita Purnama Sari Munte, mengatakan bahwa para fasilator desa di tingkat tapak adalah ujung tombak kegiatan pendampingan masyarakat dalam DPG. Selain memfasilitasi perencanaan desa dan kawasan perdesaan dalam konteks restorasi gambut, mereka juga membantu pemantauan pelaksanaan restorasi gambut. Karena itulah ia dan semua Fasdes DPG mengikuti kegiatan ini. (Press Rilis)
Untuk Informasi terkait Rilis, silahkan hubungi:
Project Officer Kemitraan untuk program DPG:
[email protected]
HP/WA: +62815.4140.0321